Beranda | Artikel
‎Silahkan Nikah Dengan Lelaki Lain! Apakah Jatuh Cerai?‎
Senin, 27 Juli 2015

‎”Silahkan Nikah Dengan Lelaki Lain!”

Jika ketika bertengkar suami mengatakan kepada istrinya, ”Silahkan nikah lagi dengan ‎lelaki lain!” apakah sudah jatuh cerai.

Jawab:‎

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, ‎

Ditinjau dari nilai ketegasannya, ulama membagi kalimat talak menjadi dua,‎

Pertama, Lafadz talak sharih ‎

Adalah lafadz talak yang sudah bisa dipahami maknanya dari ucapan yang disampaikan ‎suami. Atau dengan kata lain, lafadz talak yang sharih adalah lafadz talak yang tidak bisa ‎dipahami maknanya kecuali perceraian. ‎
Misalnya: Kamu saya talak, kamu saya cerai, kamu saya pisah selamanya, kita bubar…, ‎dan semua kalimat turunannya yang tidak memiliki makna lain selain cerai dan pisah ‎selamanya.‎

Imam as-Syafi’i mengatakan, ‎

‎“Lafadz talak yang sharih intinya ada tiga: talak (arab: ‎الطلاق‎), pisah (arab: ‎الفراق‎), dan ‎lepas (arab: ‎السراح‎). Dan tiga lafadz ini yg disebutkan dalam Alquran.” ‎
‎(Fiqh Sunah, 2/253).‎

Kedua, Lafadz talak kinayah (tidak tegas) ‎

Kebalikan dari yang pertama, lafadz talak kinayah merupakan kalimat talak yang ‎mengandung dua kemungkinan makna. Bisa dimaknai talak dan bisa juga bukan talak. ‎Misalnya pulanglah ke orang tuamu, keluar sana.., jangan pulang sekalian..,‎

Cerai dengan lafadz tegas hukumnya sah, meskipun pelakunya tidak meniatkannya. ‎
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,‎

واتفقوا على أن الصريح يقع به الطلاق بغير نية

‎“Para ulama sepakat bahwa talak dengan lafadz sharih (tegas) statusnya sah, tanpa ‎melihat niat (pelaku)” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 29/26)‎

Sementara itu, cerai dengan lafadz tidak tegas (kinayah), dihukumi dengan melihat niat ‎pelaku. Jika pelaku melontarkan kalimat itu untuk menceraikan istrinya, maka status ‎perceraiannya sah.‎

‎”Silahkan Nikah Dengan Lelaki Lain!” Apakah Jatuh Cerai?‎

Ketika suami menyuruh istrinya menikah lagi, digolongkan Imam as-Syafii sebagai talak ‎kinayah. Sehingga keabsahannya dikembalikan kepada niat suami. ‎

Jika suami berniat menceraikannya maka jatuh cerai satu. Sebaliknya, jika tidak berniat ‎menjatuhkan cerai maka tidak jatuh cerai. ‎

Dalam kitabnya al-Umm, Imam as-Syafii menyatakan, ‎

ولو قال لها اذهبي وتزوجي، أو تزوجي من شئت لم يكن طلاقاً حتى يقول أردت به الطلاق‎ ‎

Jika suami mengatakan kepada istrinya, ’Silahkan nikah lagi’ atau dia mengatakan, ‎‎”Silahkan nikah dengan lelaki lain yang kamu cintai!” kalimat ini tidak termasuk talak, ‎sampai dia mengakui bahwa dia ucapkan itu karena keinginan untuk cerai. (al-Umm, ‎‎5/279)‎.

Meskipun kalimat semacam ini tidak selayaknya diucapkan oleh suami. Bisa jadi itu dusta. Dia menyuruh istrinya menikah lagi, padahal dia masih cinta.
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/25245-suami-menyuruh-menikah-lagi.html